KEPEDULIAN MASYARAKAT INDONESIA TERHADAP KEHALALAN OBAT SANGAT BESAR

Bogor, 17 Ramadhan 1434/25 Juli 2013 (MINA) – Kepedulian masyarakat Indonesia terhadap kehalalan obat tampak sangat besar. Seperti yang diungkapkan oleh pengamatan obat, Prof. Dr. Winai Dahlan sebagai pembicara dalam Seminar Internasional Sertifikasi Halal Produk Obat, yang diselenggarakan bersama LPPOM MUI  dan UHAMKA beberapa waktu lalu di Bogor.

“Kami mengira hanya sedikit peserta yang akan mengikuti seminar ini. Namun ternyata sangat banyak, bahkan melebihi kapasitas kursi yang disediakan panitia,” ujar Direktur Halal Science Center Thailand, Winai Dahlan.

Menurut, Guru besar Universitas tertua dan terkenal di Thailand, Universitas Chulalongkorn itu mengatakan, seminar internasional yang sangat penting tersebut bukan hanya didukung dan mendapat kontribusi dari pemerintah Indonesia, tetapi juga mendapat sambutan serta dukungan dari semua pihak seperti kalangan akademisi, industri, para ulama, dan masyarakat umum.

Also Read:  Indonesia-Ukraine Cooperates in Arms Production

Hal itu menunjukkan perhatian dan minat yang sangat besar terhadap kehalalan obat.

“Kami sendiri di Halal Science Center Thailand, kami sangat mengharapkan dukungan dari pemerintah. Sementara di Indovesia, LPPOM MUI mendapatkan dukungan pemerintah, ilmuwan, masyarakat luas termasuk kalangan industri serta bisnis, dan tentu juga dukungan dari para ulama,” ujarnya.

Dia menambahkan, maka untuk mengembangkan aspek halalnya obat-obatan ini harus dilakukan dengan kolaborasi dari para stakeholder tersebut.

Kondisi Dhoruroh

Banyak pihak menyatakan penggunaan obat itu dengan dalih kondisi dhoruroh (darurat), sehingga tidak perlu proses sertifikasi halal.

Menanggapi dalih tersebut, cucu dari mendiang K.H. Ahmad Dahlan, tokoh pembaruan semangat keislaman sekaligus pendiri Ormas Islam Muhammadiyah ini pun mengemukakan, memang, kalangan industri farmasi ingin bisnisnya berjalan sebagaimana biasa.

Also Read:  Indonesia Needs to Do More to Attract Foreign Investment, Says Jokowi

Mau yang mudahnya saja. Tidak mau menanggung beban biaya tambahan. Maka digunakan ungkapan ‘penggunaan obat yang ada sebagai kondisi dhoruroh’.

Tokoh cendekiawan muslim Thailand itu pun dengan tegas mengatakan, “tidak semua kasus penyakit dengan obat itu dianggap sebagai kondisi dhoruroh”.

Kemudian, ia memberikan beberapa contoh, seperti obat batuk, obat luar untuk penyakit kulit, atau bahkan juga vitamin dan suplemen yang termasuk ke dalam kategori industri farmasi.

Oleh karena itu, ia menambahkan, harus ada kejelasan terlebih dahulu tentang kondisi dhoruroh  itu dari para ulama serta ahli kesehatan maupun kedokteran.

“Dan jika ada permintaan obat yang halal dengan ketentuan sertifikasi halal, ada peraturan, tekanan atau bahkan pemaksaan atau semacam law enforcement (Penegakkan hukum). Tentu kalangan farmasi akan mengikuti ketentuan dan permintaan tersebut,” tambahnya. (T/P012)

Also Read:  Indonesia Not to Ask for International Aid to Cope with Tsunami

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Comments: 0

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.